Memahami Tata Cara Penyembelihan, Qurban dan Aqiqah.
بِسْـــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم
A. PENYEMBELIHAN
1. Cara Menyembeli Binatang
Ada dua macam cara menyembelih
binatang yaitu:
a.
Jika binatang itu jinak tidak liar,
maka cara menyembelihnya harus pada leher binatang itu dengan baik dan
sempurna. Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat
baik atas segala sesuatu ,jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan baik dan
apabila kamu meyembelih maka sembelilah dengan baik, dan hendaklah salah
seorang dari kamu menajamkan pisaunya serta menyamankan semebelihannya.” (HR.
Muslim)
b.
Jika binatang itu liar atau jatuh ke
dalam lubang maka cara penyembelihannya dapat dilakukan pada bagian mana saja
baik di leher, perut, kaki, atau bagian-bagian badan yang lain, asalkan matinya
disebabkan karena luka tersebut bukan sebab lain. Hadist Rasulullah menyatakan
sebagai berikut: “Dari Rafi’ ia berkata, Kami bersama Rasulullah saw. Dalam perjalanan,
kami bertemu seekor unta milik seorang kaum (unta itu sedang lari), sedang
mereka tidak menunggang kuda untuk mengejarnya, maka seorang laki-laki telah
melempar dengan anak panahnya dan matilah unta itu, maka Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya
binatang ini mempunyai tabiat sebagaimana tabiat binatang liar, terhadap
binatang-binatang seperti ini, berbuatlah kamu demikian.” (HR. Jamaah)
2. Kewajiban Dalam Menyembelih
Binatang
Beberapa ketentuan yang harus
dilaksanakan dalam menyembelih binatang adalah sebagai berikut:
a.
Hendaknya binatang itu
dipotong/disembelih pada pangkal leher baik di bagian tenggorokan maupun bagian
bawah leher.
b.
Yang dipotong adalah bagian
tenggorokan binatang itu yaitu jalan pernafasan.
c.
Selain tenggorokan harus juga dipotong
kerongkongan yang merupakan jalan makanan.
d.
Urat nadi kiri dan kanan harus juga
dipotong.
e.
Pada waktu menyembelih harus menyebut
nama Allah.
3. Syarat-syarat Dalam Menyembelih
a.
Orang yang menyembelih harus orang
Islam atau Ahli Kitab (orang yang berpegang pada kitab Allah selain Al-Qur’an)
yaitu mungkin kitab Injil, kitab Taurat, atau kitab Zabur. Allah SWT. berfirman:
“Pada
hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli
Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.” (Al-Ma’idah:
5)
b.
Penyembelihan dilakukan dengan sengaja
disertai dengan niat karena Allah.
c.
Alat penyembelihan (pisaunya) harus
tajam yang dapat melukai seperti pisau, bambu dan sebagainya, tidak boleh
menyembelih dengan kuku atau gigi. Rasulullah SAW. bersabda: “Dari
Rafi’ bin Khadij dari Nabi saw. beliau bersabda, “Apa saja yang mengalirkan
darah dan padanya disebut dengan nama Allah maka makanlah kamu sekalian kecuali
gigi dan kuku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Sunah-sunah Dalam Menyembelih
Amalan sunah pada saat menyembelih
binatang adalah sebagai berikut:
a.
Membaca basmalah.
b.
Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW.
c.
Menajamkan alat penyembelihan.
d.
Menghadap kiblat.
e.
Memotong pada pangkal leher agar lekas
mati.
f.
Memotong dua urat nadi yang ada pada
kiri dan kanan leher binatang.
g.
Binatang yang disembelih rusuk kirinya
di sebelah bawah, sehingga akan lebih mudah bagi orang yang menyembelihnya.
B. QURBAN
1. Pengertian dan Hukum Qurban
Qurban disebut juga udhiyyah yaitu binatang ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan tiga hari
tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 dzulhijjah), yang diniatkan semata-mata untuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berqurban hukumnya sunah muakkad (sunah yang sangat
dianjurkan oleh Rasulullah). Allah SWT. berfirman: “Sungguh, Kami telah memberimu
(Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan
berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh,
orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS.
Al-Kautsar: 1-3)
2. Waktu Pelaksanaan Qurban
Waktu pelaksanaan qurban ialah sesudah
Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik
(tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah) dan berakhir pada hari tasyrik yang terakhir sampai terbenam matahari. Rasulullah SAW.
bersabda: “Siapa yang menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adha maka
sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih
qurban sesudah sholat Idul Adha dan dua khutbah maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan
ibadahnya dan ia telah menjalankan aturan Islam.” (HR. Al-Bukhari)
3. Binatang yang Diperbolehkan Untuk
Qurban
Binatang yang diperbolehkan untuk
qurban ialah binatang yang dapat mendatangkan kelezatan, kenikmatan, dan banyak
dagingnya (gemuk). Binatang itu boleh berupa sapi, unta atau domba/kambing.
Seekor kambing untuk qurban seorang, sedangkan seekor untuk , sapi atau kerbau
untuk tujuh orang.
Adapun umur binatang yang sah untuk
diqurbankan adalah sebagai berikut:
a.
Kambing domba umur satu tahun lebih
ayau sudah berganti gigi, yang disebut da’n.
b.
Kambing umur dua tahun lebih, yang
disebut ma’z.
c.
Kerbau/sapi umur dua tahun lebih.
d.
Unta berumur lma tahun lebih, yang
dinamakan ibil.
Sifat-sifat binatang qurban ialah
gemuk dan berlemak, tidak sakit-sakitan, tidak buta matanya, tidak pincang
kakinya, tidak putus tanduknya, tidak sobek telinganya, tidak putus ekornya dan
tidak dalam keadaan hamil.
Imam Nawawi berpendapat bahwa qurban
yang lebih utama menurut sahabat ialah binatang yang berwarna putih, kemudian
yang berwarna abu-abu, kemudian warna belang yaitu sebagian hitam dan sebagian
putih kemudian berwarna.cc
4. Sunah-sunah pada Waktu
Penyembelihan Qurban
a.
Membaca basmalah.
b.
Membaca salawat kepada Nabi Muhammad
SAW.
c.
Membaca takbir.
d.
Disembelih oleh yang berqurban
sendiri, tidak minta tolong kepada orang lain.
e.
Kaki yang menyembelih ditumpukan pada
leher binatang qurban.
f.
Yang menyembelih qurban menghadap
kiblat demikian juga binatang qurbannya dihadapkan ke arah kiblat.
g.
Ketika menyembelih membaca doa seperti
yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.: “Rasulullah saw. ketika menyembelih qurban
mengucapakan doa, “Ya Allah, terimalah qurban Muhammad, keluarga Muhammad dan
dari umat Muhammad saw.” (HR. Ahmad dan Muslim)
5. Cara Membagikan Daging Qurban
Apabila qurban nazar (yang hukumnya
wajib) , maka seluruh daging qurban wajib dibagikan fakir miskin dan yang
berqurban tidak boleh makan daging itu. Jika qurban adalah qurban sunah (qurban
biasa), maka dagingnya qurbannya dapat dibagi tiga bagian yaitu:
a.
1/3 dari daging qurban untuk yang
berqurban dan keluarganya.
b.
1/3 dari daging qurban untuk
disedekahkan kepada fakir miskin.
c.
1/3 dari daging qurban disimpan dan
disedekahkan kepada orang-orang datang kemudian atau orang-orang yang
membutuhkannya. Allah SWT. berfirman: “Maka makanlah sebagian darinya dan
(sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)
Daging qurban tidak
boleh dijual termasuk kulitnya.
C. AQIQAH
1. Pengertian dan Hukum Aqiqah
Kata aqiqah menurut bahasa artinya penyembelihan
binatang dari kelahiran seorang anak pada hari yang ketujuh, atau mencukur
rambut yang terdapat di atas kepala bayi yang dilahirkan. Aqiqah menurut
istilah ialah penyembelihan pada hari
ketujuh dari kelahiran anak laki-laki ataupun perempuan. Pada hati itu anak
diberi nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur. Rasulullah SAW. bersabda: “Dari
Samurah ra., sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda, “Setiap anak yang
baru lahir tergadai (dan ditebus) dengan aqiqahnya, yaitu disembelih (aqiqah)
itu untuknya pada hari ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.” (HR.
Ahmad, Imam Empat dan disahkan oleh At-Turmudzi).
Aqiqah
hukumnya sunah muakkad bagi kedua
orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu. Tetapi apabila aqiqah itu dinazarkan (atau aqiqah
nazar) maka hukumnya wajib. Daging
aqiqah nazar dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama sekali.
2. Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Penyembelihan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak atau hari
keempat belas atau hari ke dua puluh satu. Hal ini sesuai dengan hadist: “Dari
Abdulllah bin Buraidah dari ayahnya dari Nabi saw. sesungghunya Nabi telah
bersabda, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas
atau kedua puluh satu.” (HR. Al-Baihaqi)
3. Binatang yang Diperbolehkan Untuk
Aqiqah
Binatang untuk aqiqah adalah dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor
bagi anak perempuan.
Ketentuan dan syarat-syarat binatang
untuk aqiqah sama dengan ketentuan
dan syarat-syarat binatang qurban yaitu binatang ini harus sudah cukup umur dan
terhindar dari cacat seperti telah dijelaskan pada uraian tentang qurban.
4. Hal-hal yang Disunahkan Waktu
Pelaksanaan Aqiqah
a.
Membaca basmalah
b.
Membaca salawat atas Nabi
c.
Membaca takbir. cc
d.
Membaca doa
e.
Disembelih sendiri oleh ayah dari anak
yang diaqiqahnya.
f.
Daging aqiqah dibagikan kepada fakir
miskin dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu.
g.
Pada hari itu juga anak dicukur
rmabutnya dan diberi nama serta bersedekah seberat rambut bayi yang baru
dicukur dengan nilai 1 atau ½ dirham. Sebagian ulama berpendapat bahwa sedekah
itu seberat timbangan rambut bayi dengan nilai harga emas/perak. Rasulullah
SAW. bersabda: “Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah saw. telah
mengaqiqahkan Hasan dengan seekor kambing, maka Nabi bersabda, “Hai Fatimah,
cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan emas (seberat) timbangan rambutnya,
kemudian Ali berkata lagi, Fatimah kemudian menimbangnya satu dirham atau ½ dirham.”
(HR. At-Turmudzi)
Sekian postingan saya kali ini semoga bermanfaat.
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُl

Komentar
Posting Komentar