Memahami Tata Cara Penyembelihan, Qurban dan Aqiqah.

                                                                 بِسْـــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم  




A. PENYEMBELIHAN
1.   Cara Menyembeli Binatang
Ada dua macam cara menyembelih binatang yaitu:
a.   Jika binatang itu jinak tidak liar, maka cara menyembelihnya harus pada leher binatang itu dengan baik dan sempurna. Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik atas segala sesuatu ,jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan baik dan apabila kamu meyembelih maka sembelilah dengan baik, dan hendaklah salah seorang dari kamu menajamkan pisaunya serta menyamankan semebelihannya.” (HR. Muslim)
b.   Jika binatang itu liar atau jatuh ke dalam lubang maka cara penyembelihannya dapat dilakukan pada bagian mana saja baik di leher, perut, kaki, atau bagian-bagian badan yang lain, asalkan matinya disebabkan karena luka tersebut bukan sebab lain. Hadist Rasulullah menyatakan sebagai berikut: “Dari Rafi’ ia berkata, Kami bersama Rasulullah saw. Dalam perjalanan, kami bertemu seekor unta milik seorang kaum (unta itu sedang lari), sedang mereka tidak menunggang kuda untuk mengejarnya, maka seorang laki-laki telah melempar dengan anak panahnya dan matilah unta itu, maka Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya binatang ini mempunyai tabiat sebagaimana tabiat binatang liar, terhadap binatang-binatang seperti ini, berbuatlah kamu demikian.” (HR. Jamaah)

2.   Kewajiban Dalam Menyembelih Binatang
Beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan dalam menyembelih binatang adalah sebagai berikut:
a.   Hendaknya binatang itu dipotong/disembelih pada pangkal leher baik di bagian tenggorokan maupun bagian bawah leher.
b.   Yang dipotong adalah bagian tenggorokan binatang itu yaitu jalan pernafasan.
c.    Selain tenggorokan harus juga dipotong kerongkongan yang merupakan jalan makanan.
d.   Urat nadi kiri dan kanan harus juga dipotong.
e.   Pada waktu menyembelih harus menyebut nama Allah.

3.   Syarat-syarat Dalam Menyembelih
a.   Orang yang menyembelih harus orang Islam atau Ahli Kitab (orang yang berpegang pada kitab Allah selain Al-Qur’an) yaitu mungkin kitab Injil, kitab Taurat, atau kitab Zabur. Allah SWT. berfirman: “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.” (Al-Ma’idah: 5)
b.   Penyembelihan dilakukan dengan sengaja disertai dengan niat karena Allah.
c.    Alat penyembelihan (pisaunya) harus tajam yang dapat melukai seperti pisau, bambu dan sebagainya, tidak boleh menyembelih dengan kuku atau gigi. Rasulullah SAW. bersabda: “Dari Rafi’ bin Khadij dari Nabi saw. beliau bersabda, “Apa saja yang mengalirkan darah dan padanya disebut dengan nama Allah maka makanlah kamu sekalian kecuali gigi dan kuku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4.   Sunah-sunah Dalam Menyembelih
Amalan sunah pada saat menyembelih binatang adalah sebagai berikut:
a.   Membaca basmalah.
b.   Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW.
c.    Menajamkan alat penyembelihan.
d.   Menghadap kiblat.
e.   Memotong pada pangkal leher agar lekas mati.
f.     Memotong dua urat nadi yang ada pada kiri dan kanan leher binatang.
g.    Binatang yang disembelih rusuk kirinya di sebelah bawah, sehingga akan lebih mudah bagi orang yang menyembelihnya.

B. QURBAN
1.   Pengertian dan Hukum Qurban
Qurban disebut juga udhiyyah yaitu binatang ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 dzulhijjah), yang diniatkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berqurban hukumnya sunah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah). Allah SWT. berfirman: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Kautsar: 1-3)
 
2.   Waktu Pelaksanaan Qurban
Waktu pelaksanaan qurban ialah sesudah Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah) dan berakhir pada hari tasyrik yang terakhir sampai terbenam matahari. Rasulullah SAW. bersabda: “Siapa yang menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adha maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adha dan dua khutbah maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalankan aturan Islam.” (HR. Al-Bukhari)

3.   Binatang yang Diperbolehkan Untuk Qurban
Binatang yang diperbolehkan untuk qurban ialah binatang yang dapat mendatangkan kelezatan, kenikmatan, dan banyak dagingnya (gemuk). Binatang itu boleh berupa sapi, unta atau domba/kambing. Seekor kambing untuk qurban seorang, sedangkan seekor untuk , sapi atau kerbau untuk tujuh orang.
Adapun umur binatang yang sah untuk diqurbankan adalah sebagai berikut:
a.   Kambing domba umur satu tahun lebih ayau sudah berganti gigi, yang disebut da’n.
b.   Kambing umur dua tahun lebih, yang disebut ma’z.
c.    Kerbau/sapi umur dua tahun lebih.
d.   Unta berumur lma tahun lebih, yang dinamakan ibil.

Sifat-sifat binatang qurban ialah gemuk dan berlemak, tidak sakit-sakitan, tidak buta matanya, tidak pincang kakinya, tidak putus tanduknya, tidak sobek telinganya, tidak putus ekornya dan tidak dalam keadaan hamil.
Imam Nawawi berpendapat bahwa qurban yang lebih utama menurut sahabat ialah binatang yang berwarna putih, kemudian yang berwarna abu-abu, kemudian warna belang yaitu sebagian hitam dan sebagian putih kemudian berwarna.cc

4.   Sunah-sunah pada Waktu Penyembelihan Qurban
a.   Membaca basmalah.
b.   Membaca salawat kepada Nabi Muhammad SAW.
c.    Membaca takbir.
d.   Disembelih oleh yang berqurban sendiri, tidak minta tolong kepada orang lain.
e.   Kaki yang menyembelih ditumpukan pada leher binatang qurban.
f.     Yang menyembelih qurban menghadap kiblat demikian juga binatang qurbannya dihadapkan ke arah kiblat.
g.    Ketika menyembelih membaca doa seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.: “Rasulullah saw. ketika menyembelih qurban mengucapakan doa, “Ya Allah, terimalah qurban Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad saw.” (HR. Ahmad dan Muslim)

5.   Cara Membagikan Daging Qurban
Apabila qurban nazar (yang hukumnya wajib) , maka seluruh daging qurban wajib dibagikan fakir miskin dan yang berqurban tidak boleh makan daging itu. Jika qurban adalah qurban sunah (qurban biasa), maka dagingnya qurbannya dapat dibagi tiga bagian yaitu:
a.   1/3 dari daging qurban untuk yang berqurban dan keluarganya.
b.   1/3 dari daging qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
c.    1/3 dari daging qurban disimpan dan disedekahkan kepada orang-orang datang kemudian atau orang-orang yang membutuhkannya. Allah SWT. berfirman: “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Daging qurban tidak boleh dijual termasuk kulitnya.
C. AQIQAH
1.   Pengertian dan Hukum Aqiqah
Kata aqiqah menurut bahasa artinya penyembelihan binatang dari kelahiran seorang anak pada hari yang ketujuh, atau mencukur rambut yang terdapat di atas kepala bayi yang dilahirkan. Aqiqah menurut istilah ialah penyembelihan pada hari ketujuh dari kelahiran anak laki-laki ataupun perempuan. Pada hati itu anak diberi nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur. Rasulullah SAW. bersabda: “Dari Samurah ra., sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda, “Setiap anak yang baru lahir tergadai (dan ditebus) dengan aqiqahnya, yaitu disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan disahkan oleh At-Turmudzi).
Aqiqah hukumnya sunah muakkad bagi kedua orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu. Tetapi apabila aqiqah itu dinazarkan (atau aqiqah nazar) maka hukumnya wajib. Daging aqiqah nazar dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama sekali.

2.   Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Penyembelihan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak atau hari keempat belas atau hari ke dua puluh satu. Hal ini sesuai dengan hadist: “Dari Abdulllah bin Buraidah dari ayahnya dari Nabi saw. sesungghunya Nabi telah bersabda, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas atau kedua puluh satu.” (HR. Al-Baihaqi)

3.   Binatang yang Diperbolehkan Untuk Aqiqah
Binatang untuk aqiqah adalah dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor bagi anak perempuan.
Ketentuan dan syarat-syarat binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dan syarat-syarat binatang qurban yaitu binatang ini harus sudah cukup umur dan terhindar dari cacat seperti telah dijelaskan pada uraian tentang qurban.

4.   Hal-hal yang Disunahkan Waktu Pelaksanaan Aqiqah
a.   Membaca basmalah
b.   Membaca salawat atas Nabi
c.    Membaca takbir. cc
d.   Membaca doa
e.   Disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqahnya.
f.     Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu.
g.    Pada hari itu juga anak dicukur rmabutnya dan diberi nama serta bersedekah seberat rambut bayi yang baru dicukur dengan nilai 1 atau ½ dirham. Sebagian ulama berpendapat bahwa sedekah itu seberat timbangan rambut bayi dengan nilai harga emas/perak. Rasulullah SAW. bersabda: “Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah saw. telah mengaqiqahkan Hasan dengan seekor kambing, maka Nabi bersabda, “Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan emas (seberat) timbangan rambutnya, kemudian Ali berkata lagi, Fatimah kemudian menimbangnya satu dirham atau ½ dirham.” (HR. At-Turmudzi)


Sekian postingan saya kali ini semoga bermanfaat.

 لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُl‎


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personal Pronomen Dalam Bahasa Jerman

Akhlak Tercela Kepada Sesama